Advertisement
Pulihkan Ekonomi, Presiden Jokowi Ingin Kelas Menengah Keluar Rumah & Belanja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk berbelanja di tengah pandemi Covid-19.
Langkah itu, jelasnya, perlu direalisasikan guna mempercepat pemulihan ekonomi Tanah Air. Dia menjelaskan bahwa 60% ekonomi Indonesia berasal dari consumer spending atau belanja masyarakat.
Advertisement
Akibat pandemi, sambung Budi, masyarakat urung belanja bukan karena tidak memilki uang, tapi karena rasa khawatir terpapar Covid-19.
“Nah presiden saat terakhir kami dipanggil tekankan bahwa harus benar-benar perhatikan golongan menengah ini. Mereka rasa khawatirnya tinggi. Ini harus diubah menjadi rasa aman sehingga mereka mau keluar rumah, melakukan kontak fisik, sehingga roda ekonomi berputar kembali,” kata Budi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Oleh karena itu, dia melanjutkan bahwa kesehatan harus menjadi prioritas dalam penanganan Covid-19 dan dampak yang menyertai. Mengawal implementasi protokol kesehatan merupakan salah satu fokus pemerintah saat ini.
“Di mata kami, selama rasa aman ini belum terbentuk, selama rakyat kita belum mau kontak fisik keluar dari rumah maka selama itu pula roda ekonomi kita akan terhambat,” tambah Budi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 terkontraksi sebesar 5,32 persen (year on year/yoy) dibandingkan 5,07 persen pada periode sama tahun lalu.
Realisasi tersebut lebih buruk dibandingkan dengan asumsi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sebelumnya, salah satu Srikandi dalam Kabinet Indonesia Maju ini memperkirakan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun ini bakal mengalami kontraksi pada kisaran -3,5 persen hingga -5,1 persen dengan titik tengah di -4,3 persen.
Adapun satu upaya pemerintah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat adalah dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020. Beleid ini merupakan payung hukum bagi kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melangar protokol kesehatan.
Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha. Para kepala daerah dapat menetapkan hal itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jadwal Samsat Keliling Boyolali 6-12 Mei: Senin di Karanggede dan Juwangi
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 6-12 Mei: Senin di Tulung, Trucuk, dan Juwiring
- Jadwal Samsat Keliling Wonogiri 6-12 Mei, Senin di Pracimantoro dan Jatiroto
- Sekarwaru Batik, Produk Kebanggaan Desa Tegalwaru Jember untuk Indonesia
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement