Advertisement

Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair Besok Senin

Newswire
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 13:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair Besok Senin Ilustrasi uang. - Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 akan dilakukan Senin, 10 Agustus 2020 mendatang. Kepastian tersebut dipeorleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, PP tersebut berisi tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Advertisement

"Sudah ditandatangani Pak Joko Widodo jadi cair hari Senin besok," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.44/2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Pengukuran Lahan Tol Jogja-Solo Dimulai Oktober, Pemilik Tanah Harus Saksikan

Detail Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangka komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan pada Agustus. Pemerintah terlebih dahulu merevisi PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerima berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," tuturnya.

Baca Juga: Guru Kini Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam dalam Sepekan

Sri Mulyani memaparkan, anggaran yang disiapkan Rp28,5 triliun dengan rincian untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi. Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.

Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar yakni mencapai Rp695,2 triliun.

Berita ini sudah tayang di INews.id dengan judul "Sudah Ditandatangani Jokowi, Gaji ke-13 Cair Senin Besok". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : INews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement