Advertisement
Karaoke & Bar Masterpiece Milik Ahmad Dhani Diberi Surat Peringatan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak manajemen karaoke dan bar Masterpiece milik musisi Ahmad Dhani di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, buntut dari pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.
“Jadi [mereka] sudah kita panggil kemudian dari Dinas Pariwisata hanya bisa mengeluarkan Surat Peringatan 1, kalau belum pernah dikasi peringatan,” kata Bambang melalui sambungan telepon kepada Bisnis pada Senin (10/8/2020).
Advertisement
Selanjutnya, Bambang meneruskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan tindakan sesuai dengan aturan terkait pelanggaran ketentuan PSBB transisi fase I.
BACA JUGA : Sulit Terapkan Jaga Jarak, Tempat Hiburan Malam Disarankan
“Setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10 hingga Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara. Seperti itu, ranahnya di Satpol PP bukan di kami untuk denda dan penyegelan,” kata dia.
Sebelumnya, dia mengatakan, pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8/2020) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami datang Jumat (7/8/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Pihak manajemen, menurut dia, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan,” tuturnya.
BACA JUGA : Pandemi Corona, Pekerja Hiburan Malam di Parangkusumo
Dia menerangkan, Karaoke Masterpiece kini disangkakan melakukan pelanggaran berdasarkan Kepgub 805 Tahun 2020 dan SK Kadis Pariwisata 211 Tahun 2020. Sekarang mereka diminta untuk menghentikan operasinya, kemudian akan dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta pada Senin (11/8/2020) pagi.
Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB transisi fase I ini. Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut.
BACA JUGA : Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Karaoke & Spa di Sleman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gerindra dan PPP Kulonprogo Sepakat Koalisi dalam Pilakda 2024
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- SYL Pakai Anggaran Kementan Buat Lunasi Cicilan Alphard hingga Sawer Biduan Rp100 Juta
- PM Israel Pastikan Serangan ke Rafah Terus Berjalan Tanpa Kesepakatan Sandera
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
Advertisement
Advertisement