Advertisement
Tentang Bintang Mahaputera Nararya, Penghargaan yang Akan Diterima Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan memberikan bintang Tanda Kehormatan kepada beberapa warga negara Indonesia (WNI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Pada tahun ini, terdapat nama Fahri Hamzah yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014 - 2019 dan Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI periode 2014 – 2019 yang akan mendapat bintang tanda kehormatan yaitu Bintang Mahaputera Nararya.
Advertisement
Baca juga: Ketum PDIP Megawati Umumkan 75 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Serentak 2020
Selain itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan beberapa nama lainnya yang juga akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya antara lain adalah Muhammad Hatta Ali yang merupakan Ketua Mahkamah Agung periode 2012 - 2017 dan terpilih kembali pada 2017 - 2022.
Kemudian, Faruk Mohammad yang merupakan Ketua DPD RI periode 2014 - 2017 dan Suhardi Alius yang merupakan Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mahfud mengatakan bahwa setiap menteri atau pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode akan mendapatkan Bintang Mahaputra Nararya. Lantas, penghargaan seperti apakah sebenarnya Bintang Mahaputera Nararya?
Baca juga: Erick Thohir di depan Pengusaha KADIN: Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit
Mengutip dari situs Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sesuai dengan UU No.20/2009 dan Peraturan Pemerintah No.35/2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaranugraha.
Untuk Tanda Kehormatan Bintang ini terbagi dalam 14 jenis. Adapun, Tanda Kehormatan yang tertinggi ialah Bintang Republik Indonesia dan tertinggi kedua adalah Bintang Mahaputera.
Bintang Mahaputera ini sendiri terbagi dalam lima kelas yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana, sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.
Sementara itu, syarat umum seseorang bisa mendapatkan Bintang Mahaputera antara lain adalah:
- WNI atau seorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Adapun, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera adalah:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara
- Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara dan/atau
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Untuk tata cara pemakaiannya adalah dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian. Selain itu, Ahli waris tidak berhak memakai, hanya boleh menyimpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
Advertisement
Advertisement