Advertisement
Pemerintah Alokasikan Rp48,8 Triliun untuk Sektor UMKM di 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan dukungan ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2021 dan 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dilanjutkan pada tahun depan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Dana PEN pada 2021 dialokasikan senilai Rp356,5 triliun. Sementara, pada tahun ini pemerintah mengalokasikan dana PEN senilai Rp695,2 triliun. Dari alokasi tahun ini, sektor UMKM mendapatkan porsi senilai Rp123,46 triliun. Plafon KUR juga naik pada tahun depan, dari Rp190 triliun menjadi Rp220 triliun.
Advertisement
"Untuk pemulihan ekonomi di bidang UMKM akan tetap dialokasikan Rp48,8 triliun [pada 2021]," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2020).
BACA JUGA : UMKM Jogja Pemohon Bantuan Rp2,4 Juta Sudah Ribuan
Sri Mulyani menyebutkan dana tersebut akan digunakan untuk subsidi kredit usaha rakyat (KUR), dukungan pembiayaan terhadap UMKM, penjaminan kredit modal kerja, serta cadangan pembiayaan PEN akan masuk di dalam program untuk UMKM ini.
Penempatan dana di perbankan juga akan diteruskan pada tahun depan untuk menggerakkan kembali ekonomi di sektor UMKM.
Adapun, pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp 22 triliun sebagai bantuan produktif bagi UMKM pada tahun ini. Bantuan tersebut akan diberikan untuk 9,1 juta pelaku usaha pada tahap awal dengan nilai masing-masing Rp2,4 juta.
BACA JUGA : Dinas Koperasi dan UKM DIY Ajak UMKM Terapkan Protokol
Selain untuk sektor UMKM, dana PEN 2021 juga dialokasikan untuk pembiayaan korporasi senilai Rp14,9 triliun, insentif usaha senilai Rp20,40 triliun, dan bidang kesehatan senilai Rp25,40 triliun. Kemudian untuk perlindungan sosial senilai Rp110,2 triliun dan sektoral kementerian/lembaga dan pemda senilai Rp136,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement