Advertisement
Advokat yang Gugat Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR Mencabut Permohonannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang advokat bernama Ignasius Supriyadi mencabut permohonannya berupa uji materi UU MD3 yang menyoal tidak adanya pembatasan periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/8/2020) pemohon yang merupakan advokat bernama Ignasius Supriyadi mengajukan penarikan perkara sehingga dinyatakan selesai dan menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menyampaikan surat pencabutan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pada 13 Agustus 2020," ujar Ignatius.
Baca juga: Dikabarkan Jadi Cabup Gunungkidul Lewat Nasdem, Ini Jawaban Immawan Wahyudi
Advertisement
Sidang ketiga setelah pendahuluan sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan DPR dan ahli yang diajukan pemohon.
Sebelumnya pemohon mendalilkan periode anggota legislatif perlu dibatasi karena sistem proporsional terbuka menyebabkan caleg harus bersaing dengan calon dari partai lain serta partai sendiri. Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.
Selain itu, pemohon mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan caleg terpilih adalah sosok yang kredibel.
Menurutnya, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.
Baca juga: Hotel Berbintang Dibangun di Playen Gunungkidul, Warga Berharap Kecipratan Rezeki
Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.
Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement