Advertisement
Banyak Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Anjurkan Begini...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya budaya berdisiplin sebagian masyarakat di kawasan itu.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus nengatakan pada pekan ini saja tercatat sebanyak lima kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api di sejumlah wilayah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Advertisement
Dia mengharapkan dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api masyarakat dapat lebih menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler setelah sempat tidak aktif karena pendemi Covid-19. Kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Baca Juga: Kakak Raja Jogja Wafat, Gamelan Kraton Tak Boleh Dibunyikan Selama 3 Hari
Lima kecelakaan maut di perlintasan kereta api di pekan ini yaitu di daerah Kab. Sidoarjo dan Kab. Kediri pada Senin (17/8) yang melibatkan mobil, pengendara motor di Kab. Cilacap pada Selasa (18/8), pengendara motor di Kota Bekasi pada Rabu (19/8), dan pengendara motor di Kab. Tegal pada Jumat (21/8).
Joni mengingatkan kepada masyarakat ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
Selain itu juga untuk menengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
"Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Bahkan bagi pelanggarnya, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca Juga: Penelitian: 98 Persen Pelepasan Nyamuk Wolbachia Tak Berisiko dan Kasus Demam Berdarah Berkurang
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
- Pasal 114: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
- Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
Advertisement
Advertisement