Advertisement
Jalan Nasional Kerap Rusak, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Jalan nasional banyak yang rusak karena kelebihan beban.
Anggota Komisi V DPR Bambang Suryadi menyebut kapasitas jalan umum nasional sudah ditetapkan hanya dapat menahan beban maksimal di angka 8 ton—10 ton.
Advertisement
"Namun, di lapangan sudah biasa dipakai kendaraan dengan beban sampai 35 ton, ini masalahnya, belum lagi upaya antisipasi dengan adanya jembatan timbang belum efektif," ujarnya melalui tayangan virtual rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Rabu (26/8/2020).
Jembatan timbang dinilai belum optimal dalam upaya mengantisipasi pengguna jalan dengan bobot berlebih.
Hal itu disebabkan setiap jembatan timbang saat ini belum dilengkapi dengan gudang penyimpanan barang.
Gudang ini, menurut Bambang, diperlukan agar setiap kendaraan yang membawa beban melebihi batas, akan dikurangi sampai batas maksimal sesuai aturan jalan.
Setelah itu, beban yang berlebih itu akan ditahan di gudang jembatan timbang sehingga kendaraan yang melanggar aturan beban bawaan bisa tetap melanjutkan perjalanannya.
"Kami juga menerima pengaduan dari kepala daerah, misalnya, ada bantuan pembangunan jalan oleh pusat dalam bentuk hibah, setelah itu pemeliharaan jalannya menjadi beban karena daerah tidak punya anggaran itu," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian memaparkan sejumlah masalah utama dalam pengelolaan jalan, guna menerima masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Dia menjelaskan beberapa masalah utama yang dihadapi pihaknya, perlu dimasukkan dalam revisi UU Jalan.
"Misalnya di penggunaan jalan yang sebagian besar atau di atas 50 persen itu overload, kalau aturannya sudah ada, tetapi masalahnya seperti di penegakan hukum yang belum cukup baik."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 7 Mei 2024: Giliran Sleman, Bantul, dan Gunungkidul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement