Advertisement
Hujan Cibiran karena Ajukan Gugatan ke MK, RCTI & iNews Buka Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.
Advertisement
Baca Juga: Dihujat Habis-habisan oleh Warganet, RCTI 'Betah' Bertengger di Trending Twitter
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (28/8/2020).
Jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selegram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
Baca Juga: Gara-Gara Gugatan RCTI Publik Terancam Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.
Sebelumnya, kabar MNC TV Group yang melayangkan uji materi Undang-Undang Penyiaran ke MK, ramai di linimasa. Di jagad media sosial Twitter, RCTI sebagai salah satu stasiun televisi swasta di bawah perusahaan itu menjadi trending topic sejak Kamis (27/8/2020) malam.
"Saya lebih setuju kalau RCTI yang ditutup rakyat daripada rakyat kemudian dipaksa harus kembali ke jaman tertinggal alias ketinggalan jaman. Media sosial itu bukan platform penyiaran tapi interaksi sesama manusia lewat tulisan, suara, gambar video," tweet politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Berdasarkan pantauan Harianjogja.com pada Jumat sore pukul 16:26 WIB, ada tagar baru sebagai protes warganet atas langkah yang diambil MNC TV Group tersebut yaitu #BoikotRCTI. Tagar tersebut menduduki daftar trending pertama di Twitter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
Advertisement
Advertisement