Advertisement
Selain Korupsi dan Permufakatan, Jaksa Pinangki Bakal Dijerat Pasal Baru
Advertisement
Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak hanya pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat, tetapi ada sejumlah pasal lain yang akan dikenakan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang akan menguatkan jeratan pasal baru tersebut.
Advertisement
Kendati demikian, Febrie tidak membeberkan apa saja pasal baru yang bakal dijerat tim penyidik ke tersangka Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: ICW Endus Dugaan Jaksa Pinangki Tak Main Sendiri di Kasus Djoko Tjandra
"Jadi sudah kita diskusikan ya bahwa tidak hanya dua pasal itu saja, tetapi ada banyak pasal yang nanti akan dikenakan. Kami masih kumpulkan alat buktinya," tuturnya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (29/8/2020).
Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa para saksi, saksi ahli hingga dokumen yang diperoleh dari kediaman tersangka maupun tempat lainnya untuk menguatkan pasal baru tersebut.
Baca juga: Djoko Tjandra Diperiksa Terkait Aliran Dana yang Diberikan ke Jaksa Pinangki
"Kita periksa semuanya, baik saksi, saksi ahli dan dokumen, nanti setelah itu dilakukan ekspose," kata Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan tersangka Pinangki Sirna Malasari tidak hanya dijerat pasal tindak pidana korupsi berupa menerima janji atau hadiah dari tersangka Joko Soegiarto Tjandra.
Namun, tim penyidik juga mengenakan pasal 15 tentang pemufakatan jahat. Pasal itu dikenakan kepada tersangka Pinangki Sirna Malasari karena tim penyidik telah menemukan bukti kuat adanya pemufakatan antara tersangka Pinangki dengan beberapa pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Catat! Ini Nama-nama Anggota DPRD Sleman Periode 2024-2029 Per Dapil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
Advertisement
Advertisement