Advertisement
Subsidi Pulsa untuk PNS dan Mahasiswa Dikucurkan, Ini Aturan Lengkapnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengesahkan kebijakan pemberian pulsa untuk paket data dan komunikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) dengan besaran Rp200.000 hingga Rp400.000.
Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Pemberian fasilitas pulsa dalam SK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 31 Agustus sampai dengan 31 Desember 2020.
Advertisement
Ada delapan keputusan yang tercantum dalam keputusan tersebut. Pertama, pemberian fasilitas pulsa untuk ASN dibagi dalam dua bagian. Untuk pejabat setingkat eselon I atau II yang setara ditentukan sebesar Rp400.000 per orang per bulan. Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200.000 per orang per bulan.
Kedua, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Ketiga, kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.
Keempat, pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, dan Diktum KETIGA berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Kelima, pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Keenam, pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Diktum KEDUA, Diktum KETIGA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.
Kedelapan, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
- Mengaku Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Begini Komentar Sandiaga soal Rumah Menteri di IKN
- Kunker Jokowi Diduga karena Menghindari Demo Hari Buruh, Istana Bilang Begini
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
Advertisement
Advertisement