Advertisement
Pilkada 2020: Bawaslu Prediksi Bapaslon Ramai-Ramai Serahkan Mahar Politik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Praktik mahar politik diprediksi masih akan terjadi pada pemilihan kepala daerah pada Pilkada 2020. Hal itu diperkirakan terjadi seiring penutupan masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo memprediksi para bakal calon kepala daerah akan beramai-ramai menyerahkan imbalan kepada partai politik.Tujuannya agar mendapatkan rekomendasi parpol untuk mencalonkan diri.
Advertisement
"Saya kira potensi ini akan semakin besar ketika hari-hari terakhir pendaftaran paslon. Karena tentu ini menjadi usaha-usaha keras dari seluruh bakal calon untuk mendapatkan parpol sebagai perahu untuk maju menjadi calon kepala daerah,” ujar Ratna, Rabu (2/9/2020).
BACA JUGA : Sri Muslimatun-Amin Purnama Siap Hadapi Dua Pesaingnya
Dia mengatakan hal itu tidak saja terjadi di tingkat provinsi, namun juga di tingkat kabupaten/kota. Praktik mahar politik sejatinya dilarang dalam pilkada. Larangan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 47 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang bunyinya, parpol atau gabungan partai dilarang menerima imbalan.
“Ada pula Ayat (4) yang menyebut setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pilkada. Sanksi mahar politik diatur pada Pasal 187B dan Pasal 187C UU yang sama,” kata Ratna.
Bahkan, lanjut Ratna, bagi parpol yang sengaja menerima imbalan pada proses pencalonan dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan setiap orang atau lembaga yang sengaja memberikan imbalan dalam proses pencalonan, dapat dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan serta denda minimal Rp300 juta dan maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA : Pilkada Gunungkidul: Calon Independen Gugat KPU ke MA
Ratna mengatakan meski larangan dan sanksi mahar politik telah diatur secara detil, Bawaslu kerap kesulitan menangani persoalan pelanggaran tersebut. Hal itu salah satunya karena singkatnya waktu penanganan.
"Tidak mudah bagi kita ya karena pertama soal keterbatasan waktu 3+2 [hari waktu penanganan], waktu yang sangat singkat ini tentu tidak mudah proses pembuktian dalam penanganan pelanggaran mahar politik," kata Ratna.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Hari pemungutan suara Pilkada semula akan digelar pada 23 September. Akan tetapi, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur menjadi 9 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement