Advertisement
Program Subsidi Gaji Bisa Berlanjut Tahun Depan, Ini Syaratnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program subsidi gaji yang masuk dalam alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dilanjurkan tahun depan berdasarkan efektivitas pelaksanaan pada 2020.
"Bagaimana dengan 2021? Pemerintah akan melihat efektivitas program [subsidi gaji] ini dalam mendongkrak perekonomian nasional," ujar Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Selain efektivitas program, Ida mengatakan keberlanjutan program subsidi gaji juga bergantung kepada kondisi perekonomian negara pada 2021 mendatang. Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, pemerintah terus melakukan evaluasi.
Peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2020. Melalui program itu, pemerintah memberikan subsidi kepada pekerja formal yang memiliki upah di bawah Rp5 juta dengan nilai bantuan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai perlu dilakukan percepatan eksekusi subsidi gaji dengan mempercepat proses validasi.
"Sehingga setiap pekan bisa ditransfer 4 - 5 juta rekening peserta. Dengan demikian pada pekan ketiga September tahap pertama selesai. Kalau saat ini hanya ditargetkan 2,5 sampai 3 juta per minggu sejak kemarin, maka target 15,7 juta akan selesai di minggu pertama Oktober 2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.
Apabila pemberian BSU tahap pertama sebesar Rp1,2 juta dilakukan di akhir September atau pada pekan pertama Oktober, lanjutnya, maka BSU tersebut akan dikonsumsi di Oktober, yang akan dihitung untuk kuartal IV/2020, bukan kuartal III/2020.
Saat ini, kata Timboel, persoalan yang menghambat percepatan eksekusi BSU ini adalah masih ada sekitar 1,6 jutaan rekening yang belum terkumpul, masih ada rekening yang sudah tidak aktif, salah kirim nomor rekening (rekening istri yang dikirim), dan sebagainya.
"Persoalan ini pun harus dicarikan solusi dengan segera agar tidak menghambat eksekusi BSU di September ini," tambahnya.
Terkait sekitar 1,6 juta nomor rekening yang belum terkumpul, pemerintah dapat melakukan mitigasi dengan mengumumkan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan agar yang belum mengirim nomor rekening bisa mendatangi cabang-cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas dan nomor rekening sehingga bisa dipercepat pengumpulannya.
Bagi nomor rekening yang tidak aktif maupun salah mengirim nomor rekening, BPJS Ketenagakerjaan dinilai bisa segera menghubungi perusahaan sehingga pekerja bisa menggantinya, atau langsung menyerahkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
"Untuk mengatisipasi adanya pekerja yang belum memiliki nomor rekening maka BSU dapat disalurkan via kantor pos. Dengan nama, alamat pekerja serta perusahaan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja bisa dihubungi untuk mengambil BSU di kantor pos terdekat," kata Timboel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement