Advertisement
Ratusan Daerah BelumTerbitkan Aturan Pengendalian Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyebut tiga provinsi dan 169 kabupaten kota masih belum menerbitkan peraturan kepala daerah terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam penanganan Covid-19.
Penerbitan aturan itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden No. 6/2020 dan Permendagri No. 440.05-2770/2020 tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Advertisement
BACA JUGA : Rencana Pelonggaran Pengendalian Penularan Covid-19
Kepala tim koordinasi tersebut sekaligus Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus bagi daerah yang belum menyelesaikan peraturan gubernur, bupati maupun walikota terkait pengendalian Covid-19.
Menurutnya, sudah ada 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah atau perkada. Tercatat masih ada tiga provinsi yang belum menyelesaikan perkada tersebut, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat.
“Sedangkan kabupaten kota, 169 daerah belum [menyelesaikan Perkada], 116 dalam proses [penyusunan], dan yang telah selesai 229 [kabupaten kota],” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
Lebih lanjut dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, sembilan provinsi dan 115 kabupaten kota telah menyelesaikan peraturan tersebut, sedangkan 146 kabupaten kota lainnya masih belum.
BACA JUGA : Jumlah Positif Covid-19 DIY Melonjak, Ini Penyebabnya
Adapun upaya membendung penyebaran virus tersebut lanjutnya, diperlukan langkah cepat sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing institusi untuk menjamin kepastian hukum dalam pengendalian Covid-19.
“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” ujarnya.
Kemendagri terus mendorong daerah yang belum menyusun Perkada, belum menyelesaikan proses maupun masih dalam proses penyelesaian untuk segera mengeluarkan aturan terkait pengendalian pandemi itu.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement