Advertisement
Belasan Orang Diperiksa Terkait Produksi Ekstasi di Rumah Sakit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Sektor (Polsek) Sawah Besar telah memeriksa 11 saksi kasus pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah ruang VVIP salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat, yang terungkap pada pertengahan Agustus 2020.
"Minggu ini kita gelar perkara dan tidak ada penambahan pemeriksaan saksi. Sampai saat ini hanya 11 saksi yang dimintai keterangan," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan, Rabu (9/9/2020).
Advertisement
Gelar perkara itu dilakukan secara internal dan tidak terbuka untuk umum. Diharapkan dari gelar perkara itu dapat ditemukan informasi-informasi terbaru.
BACA JUGA : Selundupkan Ekstasi dari Malaysia, Pemandu Lagu Ditangkap
Meski telah memeriksa 11 saksi dan akan melakukan gelar perkara, Polsek Sawah Besar belum menetapkan tersangka baru dalam kasus yang dilakukan oleh AU dan MW.
Pada Rabu (20/8), Satuan Reskrim Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Rutan Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat membuat obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private di rumah Sakit swasta.
MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. "Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta.
AU diciduk di ruangan VVIP rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah setelah dua bulan tinggal dan memproduksi ekstasi di dalam ruangan privat itu.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Rutan Salemba.
BACA JUGA : Ekstasi Diamond, Narkoba Jenis Baru
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Perbaikan Jalan Rusak di Kulonprogo Mulai Dikerjakan, Total Anggaran Rp16 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement