Advertisement
96 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Bawaslu Boyolali, Mayoritas Pengawas Tingkat Desa
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI - Sebanyak 96 orang dinyatakan positif Covid-19 dari klaster persebaran Covid-19 di Bawaslu Kabupaten Boyolali. Mereka mayoritas merupakan pengawas di tingkat desa/kelurahan.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, menyampaikan Bawaslu Boyolali telah melaksanakan tes swab dalam rangka melaksanakan perintah UU untuk menjaga keselamatan penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Advertisement
Ada 357 orang yang mengikuti swab, terdiri dari jajaran pengawas di tingkat kabupaten sejumlah 24 orang, panwascam berjumlah 66 orang, dan pengawas tingkat keurahan/desa (PKD) berjumlah 267 orang.
Baca juga: PT KAI Klaim Kereta Aman Dinaiki pada musim Pandemi Covid-19
Selanjutnya dari 357 orang yang telah melaksanakan swab, sudah keluar hasilnya berjumlah 290 orang dengan hasil 96 dinyatakan positif dan 194 orang dinyatakan negatif. Untuk pengawas yang dinyatakan positif terdiri dari 20 panwascam dan 76 PKD.
Saat ini masih menunggu hasil swab untuk 30 orang. Kemudian mulai Rabu (9/9/2020) ada 37 orang yang dijadwalkan swab.
"Terkait dengan hasil swab dengan hasil puluhan anggota kami yang terpapar Covid-19, merupakan risiko dari pilkada yang dilaksanakan di tengah pandemi, karena mereka baru saja selesai melaksankan tugas pengawasan tahapan coklit dan pemutakhiran data pemilih," kata dia.
Orang Tanpa Gejala
Sedangkan untuk kondisi para petugas Bawaslu Boyolali yang dinyatakan positif Covid-19, dia menegaskan kondisinya sehat atau tanpa gejala. Dari 96 orang tersebut telah dilakukan isolasi baik isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Boyolali maupun isolasi mandiri.
Baca juga: Pemkab Bantul Ajukan Tes PCR Mandiri
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, mengatakan tidak akan melakukan penggantian antarwaktu meski pengawas yang terpapar Covid-19 cukup banyak. "Tidak ada penggantian sebab itu bukan pelanggaran," lanjut dia.
Sebagai solusinya, untuk petugas di tingkat desa yang berhalangan akan dikaver dari petugas kecamatan. Sedangkan untuk petugas di tingkat kecamatan yang berhalangan akan dikaver oleh petugas di tingkat kabupaten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Ratusan Pelajar SMP Jalani Tes Identifikasi Bakat Cabor Atletik di Stadion Tridadi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
- PKB dan Nasdem Gabung Koalisi Prabowo, Bagaimana Pembagian Jatah Kursi Menteri Prabowo-Gibran?
Advertisement
Advertisement