Advertisement
KBRI Abu Dhabi: Tidak Ada Larangan WNI Masuk UEA, Penerbangan Juga Masih Beroperasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda di seluruh dunia. Sejumlah negara memberlakukan larangan masuk warga negara asing. Meski demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan masuk bagi WNI ke Uni Emirat Arab (UEA) seiring ramainya berita entry ban terhadap WNI di 59 negara.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat dalam Twitter resmi KBRI Abu Dhabi, pemerintah UEA tidak dan belum pernah mengumumkan atau menyampaikan informasi tentang rencana penutupan akses tersebut kepada KBRI dan publik di UEA.
Advertisement
Baca juga: Pembeli Soto Lamongan yang Terinfeksi Corona Sudah Mengenakan Masker Saat Berbelanja
"Hingga kini, penerbangan dari Indonesia [Jakarta] tujuan UEA [Abu Dhabi dan Dubai] masih beroperasi mengangkut WNI resident [penduduk] yang ingin kembali ke UEA serta WNI yang berkunjung ke Dubai," tulisnya.
KBRI mengimbau seluruh WNI yang ingin bepergian ke UEA agar senantiasa mematuhi peraturan dan prosedur pencegahan Covid-19 yang berlaku, serta memantau travel guidelines terbaru yang dirilis maskapai dan informasi pada media sosial resmi KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai.
KBRI juga mengimbau WNI resident yang ingin kembali ke UEA agar terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal atau mengajukan izin masuk kembali atau return permit (khusus Dubai) sebelum membeli tiket penerbangan dan check-in di bandara. Hal ini penting guna memastikan pelaku perjalanan tidak mengalami masalah dan menghadapi risiko gagal terbang.
Baca juga: Investasi Proyek Tol 2020, Hingga Kuartal III Sudah Sebesar Rp53 Triliun
WNI resident Abu Dhabi dan Emirat-Emirat lainnya kecuali Dubai dapat melakukan pengecekan validitas data dan visa izin tinggal secara daring di tautanĀ http://smartservices.ica.gov.ae.
Khusus WNI resident Dubai dapat melakukan permohonan izin masuk kembali secara daring di tautan/link
https://smart.gdrfad.gov.ae/Smart_OTCServicesPortal/ ReturnPermitServiceForm.aspx.
UEA termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan travel corridor untuk kepentingan bisnis esensial dan dinas dengan Indonesia. Melalui kesepakatan ini, pelaku perjalanan tidak perlu melakukan karantina wajib di negara tujuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia memberlakukan pelarangan izin masuk kepada sejumlah negara, salah satunya Indonesia. Hal ini lantaran paparan Covid-19 yang sudah mencapai lebih dari 150.000 kasus.
Entry ban juga diberlakukan oleh negara lain kepada WNI, misalnya Arab Saudi karena masih menutup penerbangan internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
- Tepergok di Cawas, Pelaku Pencurian Ngaku Pernah Beraksi di Kalikotes Klaten
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- Pembunuhan Pengusaha Boyolali, Fakta Ini Buka Kemungkinan Pelaku Dikenal Korban
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Sunaryanta Minta Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement