Advertisement
Indonesia Batasi Masuk Warga Asing dari Semua Negara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda negara-negara di dunia. Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan pembatasan izin masuk bagi orang asing ke Indonesia berlaku untuk semua negara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang saat dihubungi Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com Rabu (9/9/2020).
Advertisement
"Sesuai Permenkumham No.11/2020, pembatasan yang diterapkan adalah kepada seluruh negara," katanya.
Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Total! Perkantoran Tutup, Kecuali 11 Sektor Ini
Adapun data terkait jumlah negara yang memberlakukan entry ban atau pelarangan masuk bagi WNI belum tersedia.
Dia mengungkapkan, hampir semua negara menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan hampir sama, misalnya terkait hasil tes PCR dan karantina mandiri.
"Kalau di Indonesia pengaturan kebijakan ini ada di Satgas Covid-19 dan juga kesehatan pelabuhan di bawah Kementerian Kesehatan," paparnya.
Baca juga: Berawal dari Nenek yang Meninggal, Begini Awal Mula Lurah Kotabaru Terinfeksi Corona
Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia melarang orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.
Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah juga mengungkapkan hal yang sama.
"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," katanya.
Pengecualian juga berlaku bagi WNA dari negara yang memiliki kesepakatan travel corridor untuk bisnis esensial dengan Indonesia. Saat ini baru ada tiga negara yang memiliki kesepakatan tersebut, yakni China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Malaysia per 7 September 2020, memberlakukan entry ban terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.
Selain Malaysia, negara lain juga melarang WNI masuk ke negaranya seperti Arab Saudi yang masih menutup penerbangan internasionalnya, dan masih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT: Dispar dan DPRD DIY Gelar Pelatihan Kuliner di Kampung Wisata Purbayan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement