Advertisement

BNN Magelang Ungkap Modus Baru Sembunyikan Narkoba, Diselipkan di Masker

Nina Atmasari
Jum'at, 11 September 2020 - 15:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BNN Magelang Ungkap Modus Baru Sembunyikan Narkoba, Diselipkan di Masker Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan (tengah) menunjukman barang bukti kasus narkoba di BNN Magelang, Jumat (10/9/2020). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Di masa pandemi Covid-19, rupanya aktivitas peredaran narkotika dan obat terlarang makin bervariatif modusnya. Terkini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Magelang mengungkap modus baru yakni dimasukkan ke dalam masker.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Benny Gunawan menyebutkan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang membawa narkoba di daerah Muntilan. Setelah melalui identifikasi orang yang dicurigai, tim berhasil menangkap seorang warga bernama JML, 41, di Jl. Magelang-Purworejo Km 1, Pakelan Mertoyudan Kab. Magelang pada 27 Agustus 2020 lalu.

Advertisement

"Modusnya adalah tersangka JML membawa sabu-sabu dimasukkan ke dalam masker kain warna biru yang sudah dilubangi bagian tengahnya yang sedang dipakai oleh tersangka," jelas Benny, dalam pers release di BNN Kabupaten Magelang, Jumat (11/9/2020).

Setelah digeledah, sejumlah barang bukti diamankan terdiri satu paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus sedotan bening bergaris merah seberat 0,55 gram beserta plastik pembungkusnya. Kemudian satu buah telepon genggam, satu buah masker berwarna biru, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Jokowi: Pembatasan Aktivitas Skala Mikro Lebih Efektif

Pada hari yang sama, tim BNN Magelang juga mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram pada pukul 21.30. Tersangka berinisial SR, 58, warga Kelurahan Tamanagung, Kecamatan Muntilan. "Tersangka karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang dibawa di saku jaket sebelah kanan di depan rumahnya," paparnya.

Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BNN Magelang untuk mengembangkan kasus tersebut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

Benny menambahkan di masa pandemi ini Covid-19 peredaran narkoba masih begitu masif. Ada berbagai modus baru yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah. Modus ini semakin aneh-aneh. Ia mencontohkan di Jepara, ganja dimasukkan dalam brownies dan cookies. "Di bandara Semarang melalui dubur, ada juga yang menggunakan microwave," jelasnya.

Baca Juga: Menko: Subsidi Gaji Lanjut Hanya Sampai Kuartal Pertama 2021

Benny juga mengungkapkan, saat ini banyak oknum yang memanfaatkan jasa ekspedisi barang, terutama sejak pembatasan sosial sehingga angkutan yang beroperasi dengan mudah adalah ekspedisi.

Sarana Prasarana

Kepala BNN Kabupaten Magelang AKBP Chatarina mengungkapkan instansinya berkomitmen membersihkan narkoba dari wilayah ini. Upaya itu dilakukan dengan membangun sarana prasarana baru di kantor BNN yang ada di jalan Deyangan, Kota Mungkid, di antaranya lobby untuk pelayanan pada masyarakat dan Pusat Informasi Edukasi (PIE). Ada pula ruangan ramah anak yang berisi mainan sehingga anak-anak nyaman saat menunggu orangtuanya.

Generasi muda juga turut menjadi sasaran pencegahan dengan mewadahi mereka di kedai kopi. "Kami mendirikan kedai kopi untuk anak muda yang suka selfie, daripada nongkrong yang tidak terarah apalagi bisa berujung berantem, silakan nongkrong di sini, ada kopi, bahkan ada petugas yang akan mendampingi. Di sebelahnya juga ada musala," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anak Muda Diedukasi Jadi Pengusaha Lewat Event Lari Pejuang Run 2024 di UGM

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement