Advertisement
Puan Maharani Batasi Kehadiran Fisik Anggota DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR memastikan salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor MPR/DPR/DPD adalah dengan cara membatasi kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja.
Hal tersebut termaktub dalam Surat Pimpinan DPR No. PW/10736/DPR RI/IX/2020 terkait dengan pembatasan kehadiran fisik pada saat rapat di DPR, yang ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani pada 11 September 2020.
Advertisement
Dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020), surat tersebut akan menjadi dasar pembatasan kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja dengan maksimal kehadiran 20 persen dari jumlah peserta rapat. Jumlah kehadiran 20 persen tersebut dengan pengaturan seperti kalau rapat dilakukan di komisi maka anggota DPR yang hadir berjumlah 11 orang dengan komposisi dua orang pimpinan dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.
BACA JUGA : Ketua DPR Puan Maharani Sampai Turun Tangan Selesaikan
Sementara, apabila rapat dilakukan di Badan Anggaran DPR, jumlah yang diperbolehkan hadir sebanyak 20 orang, dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 18 orang anggota Banggar dengan komposisi sesuai dengan jumlah proporsional anggota fraksi.
Apabila rapat dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan jumlah 16 orang dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.
Jumlah kehadiran fisik mitra kerja dari kementerian diatur dengan komposisi, satu orang menteri, satu orang Sekretaris Jenderal, lima orang Pejabat Eselon I, dan tiga orang pejabat Eselon II. Untuk Sekretariat badan/komisi diatur dengan komposisi satu orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Kepala Sub Bagian Rapat Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Tenaga Ahli Komisi/Badan.
BACA JUGA : Puan Maharani Ingin Buktikan Perempuan Bisa Berprestasi
Adapun, untuk pendamping dari mitra kerja pun dibatasi yaitu hanya lima orang yang ditempatkan di balkon ruang rapat Komisi/Badan yang memiliki kapasitas 30 tempat duduk. Pendamping dari mitra kerja yang tidak berhubungan langsung dengan rapat dan tidak tertampung di balkon dipersilahkan untuk meninggalkan Gedung DPR.
Kesekjenan DPR RI menyediakan fasilitas video conference bagi anggota DPR yang tidak hadir secara fisik melalui aplikasi Zoom yang bisa digunakan melalui gawai dan laptop masing-masing anggota.
Sementara itu untuk peliputan tiap rapat komisi/badan di DPR RI tidak diperkenankan hadir fisik namun dipersilahkan memantaunya melalui siaran streaming yang disiarkan TVR Parlemen secara daring.
Selain itu dalam surat edaran tersebut diatur lamanya pelaksanaan rapat disepakati paling lama berlangsung 2,5 jam dan maksimal dilakukan hingga pukul 18.00 WIB. Pelaksanaan pembatasan kehadiran fisik tersebut mulai berlaku mulai Senin (14/9/2020) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
Advertisement
Advertisement