Advertisement
DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total 14 September Akan Lebih Diperketat?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total pada 14 September 2020. Lantas, apakah PSBB kali ini lebih ketat dibandingkan pada periode 10 April 2020-4 Juni 2020?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan secara umum PSBB jilid II bakal sama dengan yang jilid I. Dalam PSBB Total mendatang, akan ada beberapa yang berbeda dalam isi kebijakannya seperti tempat ibadah lokal (lingkungan) bisa berjalan, tetapi yang berskala besar tidak diizinkan.
Advertisement
BACA JUGA : Jakarta Kembali PSBB, Sultan Jogja Khawatir Pemudik
"Iya ini kan pengetatan [seperti sebelumnya], nanti ada item-item mana yang kita izinkan, mana yang tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Dia menambahkan dalam penerapan PSBB jilid II tersebut akan ada pengetatan, tetapi kegiatan-kegiatan di tingkat lokal yang menerapkan prinsip protokol yang benar masih diizinkan. Namun demikian, sektor perkantoran di mana ditetapkan hanya 11 yang bisa beroperasi selama PSBB Total, tidak akan berubah.
"11 [sektor] itu tidak ada perubahan, karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian pak menteri akan membicarakan juga soal ini, tapi kami menilai ini menjadi kunci," katanya.
Sebelumnya, Anies akhirnya menginjak rem darurat atau kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020).
BACA JUGA : JAKARTA PSBB: Sultan Khawatir Ada Gelombang Warga
Anies mengatakan keputusan tersebut karena khawatir dengan tingkat keterisian rumah sakit yang ada di Ibu Kota untuk penanganan wabah virus Corona (Covid-19).
"Bila situasi ini terus berjalan dan tidak ada pengereman, data yang kita miliki dibuat proyeksi 17 September semua tempat tidur isolasi dan rumah sakit akan penuh," tuturnya beberapa waktu lalu.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta karena tiga indikator sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta,
yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dinas Baru yang Akan Dibentuk Pemda DIY Fokus Mengurus Tiga Hal Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
Advertisement
Advertisement