Advertisement
PSBB Jilid II, Anies Pastikan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Tak Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan memberlakukan surat izin keluar masuk selama penerapan pembatasan sosial berskala besar lanjutan yang akan diberlakukan pada Senin, 14 September 2020.
"Tidak, untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam.
Advertisement
Meski tidak memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM), Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.
"Tadi Pak Ridwan Kamil juga mengumumkan beliau akan bersama-sama dengan kepala daerah Jawa Barat untuk melakukan koordinasi awal minggu depan," ujarnya.
Anies menjelaskan bahwa selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan, tetapi dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.
"Artinya tetap berkegiatan, tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai [Covid-19]," tambahnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mengumumkan rencana pemberlakuan PSBB lanjutan pada Minggu (13/9/2020).
Pengumuman ini akan disampaikan setelah jajaran Pemprov DKI Jakarta menuntaskan berbagai aturan terkait dengan PSBB lanjutan yang dilakukan Sabtu (12/9/2020) malam ini.
"Besok kami akan umumkan karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya. Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujar Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Mengenal Sahli Himawan, Crazy Rich asal Colomadu yang Terkenal Dermawan
- Bawaslu Wonogiri Masih Butuh 12 Orang Panwascam Pilkada 2024 untuk 10 Kecamatan
- Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa, Dosen UPN Jogja Dicopot dari Jabatannya
- BRI Hadiahkan Mobil dan Logam Mulia kepada Pemenang Super AgenBRILink
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
Advertisement
Advertisement