Advertisement
Jadi Polemik, Gubernur Anies Beberkan Alasan Terapkan PSBB Ketat di DKI Jakarta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuai polemik. Anies pun memberikan penjelasan terkait kondisi yang menjadi pertimbangan pihaknya mendorong penerapan PSBB yang lebih ketat dalam 2 pekan ke depan.
Menurutnya, hingga 30 Agustus 2020, kasus aktif virus Corona atau Covid-19 mencapai 7.960 orang. Pada bulan itu, jelas Anies, terjadi penurunan jumlah kasus aktif.
Advertisement
Baca juga: Sebut PSBB Tidak Tepat, Menko Airlangga Paparkan Alasannya
Namun, pada September 2020 terjadi peningkatan kasus baru Corona di DKI Jakarta. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 hari pertama September bahkan mencapai 25 persen dari total kasus di Ibu Kota yakni sejak 3 Maret hingga 12 September 2020.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif," tegas Anies Baswedan dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pada 12 hari pertama September 2020 itu, kata dia, jumlah kasus sembuh juga meningkat yakni mencapai 23 persen dari total kasus sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca juga: Di Sleman, Wisata Alam Dinilai Paling Konsisten Terapkan AKB Masa Pandemi Covid-19
Sementara itu, pada periode yang sama, kasus kematian mencapai 14 persen dari total pasien Covid-19 yang meninggal sejak 3 Maret 2020.
"Sejak 4 Juni kita sudah melakukan transisi di mana kegiatan-kegiatan yang semula tidak diizinkan sudah dibuka, tetapi menyaksikan kejadian selama 12 terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pertambahan kasus di DKI bisa terkendali. Bila tidak terkendali dampak ekonomi sosial budaya akan menjadi besar. Ini sebabnya kami melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengna PSBB transisi."
Adapun, dalam kesempatan itu, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan di tengah peningkatan angka penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di Ibu Kota.
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dibandingkan masa transisi kemarin. Fase ini selama dua pekan," tegas Anies Baswedan.
PSBB ketat itu, kata Anies, akan mulai berlaku besok, Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) atau berlaku selama dua pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Advertisement
Advertisement