Advertisement
Ini Syarat Isolasi Mandiri Penderita Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penderita Covid-19 tanpa gejala disarankan isolasi mandiri selama 14 hari dan tak harus diopname di rumah sakit. Mereka yang disarankan isolasi mandiri juga harus memenuhi syarat tertentu.
Ahli Patologi Klinis yang juga Direktur dan Juru Bicara Satgas Covid-19 RS UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan ada setidaknya 4 syarat untuk pasien covid-19 bisa menjalani isolasi mandiri itu ada syaratnya sebagai berikut:
Advertisement
1. Tempatnya layak (memenuhi syarat)
2. Orang yang sakit dan keluarganya mampu mendeteksi masalah dan bertindak cepat
3. Ada faskes dan nakes yang memonitor dan sanggup membantu sewaktu-waktu
4. Lingkungan sekitar mendukung.
Bila terpenuhi, maka isolasi mandiri bisa dilakukan. Tapi bila tidak, kemudian dipaksakan, justru berisiko menjadi penyebaran, bahkan klaster keluarga.
"Yang terjadi nanti adalah seperti fenomena pingpong: saling menulari berulang dan berganti bahkan bertambah ke orang-orang lain di sekitarnya," ujarnya dikutip dari akun facebooknya.
Dia menjelaskan, bila 4 syarat itu tidak terpenuhi, sebaiknya justru pemerintah menyediakan tempat isolasi: lebih terkontrol.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), isolasi mandiri ini dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar Covid-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah.
Bagi orang-orang yang dipastikan positif Covid-19 tapi tanpa gejala, isolasi mandiri adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement