Advertisement
Wali Kota Magelang Beri Keleluasaan OPD Atur Pola Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG--Wali Kota Magelang Sigi Widyonindito memberikan keleluasaan kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, dan instansi pemerintahan daerah setempat lainnya dalam mengatur pola kerja staf masing-masing di tengah pandemik COVID-19.
"Disamping kinerja, kesehatan pegawai juga harus diprioritaskan," kata dia dalam keterangan tertulis di Magelang, Rabu. (16/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Kota Magelang Mulai Ramai, Pemkot Terus Serukan
Ia mencontohkan tentang kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil beberapa waktu lalu, di mana sebagian besar pegawai harus bekerja dari rumah terkait dengan paparan virus Corona jenis baru tersebut.
Akan tetapi, katanya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilakukan secara optimal.
"Contohnya di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) beberapa waktu lalu, kalau memang harus WFH (Work From Home) yang WFH. Begitu sudah negatif, pelayanan masyarakat harus jalan lagi. Kita juga optimalkan pelayanan virtual," tutur-nya.
Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Kota Magelang, kasus temuan konfirmasi positif COVID-19 tercatat 143 kasus, di antaranya mereka yang masih dirawat delapan orang, pulang isolasi 17 orang, meninggal dunia 11 orang, dan sembuh 107 orang.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono meminta seluruh pegawai di lingkungan pemkot setempat disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah klaster perkantoran dalam penyebaran COVID-19.
BACA JUGA : Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina: Politik Ramah
Ia mengaku telah mengedarkan surat imbauan kepada seluruh kantor OPD, BUMD, dan pihak swasta terkait dengan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
Selain itu, menginstruksikan hal tersebut secara langsung kepada jajaran-nya pada setiap kesempatan, termasuk saat rapat koordinasi di Pendopo Pengabdian Kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Selasa (15/9).
"Displin protokol kesehatan, AC kantor jangan terlalu besar, sirkulasi udara juga harus diperhatikan. Jangan berjubel dalam satu ruangan," ujarnya.
Joko mengakui ada beberapa kantor OPD yang cukup sempit, yakni Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Magelang.
Ia meminta pimpinan dua OPD itu mengatur dengan baik penempatan staf masing-masing agar tetap memenuhi ketentuan jaga jarak di tengah pandemik virus Corona jenis baru itu.
"Kami lihat di Dinsos mungkin agak dibatasi, kemudian DP4KB juga demikian, silakan diatur supaya staf tidak berjubel di dalam ruangan," katanya.
Joko juga menyebutkan tentang kewajiban perkantoran menyediakan tempat cuci tangan dan mengecek suhu tubuh untuk semua karyawan sebelum masuk kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement