Advertisement
57 Prajurit TNI AD Ditetapkan Tersangka Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada 57 orang oknum anggota TNI AD dalam kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur dan sekitarnya, pada Sabtu (29/8/2020) lalu.
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel. Terdiri dari 25 satuan. Sedangkan sebanyak 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi," kata Dodik saat jumpa pers di Markas Puspomad, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Perusakan Mapolsek Ciracas Dipicu Provokasi Seorang
Menurut dia, dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, pihaknya juga memeriksa saksi sipil sebanyak 50 orang dan satu orang saksi korban penganiayaan atas nama Husni Maulana.
"Karena Husni Maulana sebagai saksi korban, penyidik melakukan pemeriksaan Selasa (15/9). Penyidik telah meminta hasil visum Husni Maulana kepada tim dokter yang merawat di RSPAD," ujarnya.
Hasil visum saksi korban itu akan dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara para tersangka. Puspomad hingga saat ini juga mengaku masih menunggu dua orang saksi penganiayaan lain yang masih dirawat di RSPAD.
BACA JUGA : Hasil Penyelidikan Pelaku Perusakan Mapolsek Ciracas Akan
"Setiap perkembangan proses TNI AD selalu kami sampaikan laporan kepada Danpom TNI karena secara global akan dihimpun. Bila nanti dari hasil penyidikan dan penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, maka proses dianggap selesai dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan proses peradilan militer," ucap-nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Muncul Tumpukan Sampah di Selopamioro, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Bantul
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
Advertisement
Advertisement