Advertisement
Ini Daftar 20 Koruptor yang Diberi Pengurangan Hukuman
Selasa, 22 September 2020 - 08:57 WIB
Sunartono
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang 2019-2020.
BACA JUGA : KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bebaskan Napi Koruptor
Advertisement
- Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara di tingkat PK.
- Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang dalam asus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton dari putusan 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Pengusaha Billy Sindoro dalam kasus korupsi proyek Meikarta dari putusan 3 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
- Pengusaha Hadi Setiawan dalam kasus suap hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dalam pengaturan perkara dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dari putusan 6 tahun menjadi 4 tahun penjara di tingkat PK.
- Pengacara OC Kaligis terkait kasus suap hakim PTUN Medan dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Ketua DPD Irman Gusman terkait kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Panitera Pengganti PN Negeri Medan Helpandi dalam kasus menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara di PN Medan dari putusan 7 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi terkait kasus korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta dari putusan 10 tahun menjadi 7 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel dari putusan 4 tahun menjadi 3 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait impor daging dari putusab 8 tahun menjadi 7 tahun di tingkat PK.
- Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
- Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.
- Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
- Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.
- Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.
- Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.
- Mantan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus suap infrastruktur. Dari putusan 9 tahun menjadi 6 tahun penjara di tingkat PK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Masih Dalam Proses Pembentukan, Segini Honor PPK, PPS dan Panwascam untuk Pilkada Sleman
Sleman
| Rabu, 01 Mei 2024, 19:07 WIB
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
- Kualitas Pelayanan Publik Meningkat, Pj Gubernur Jateng Raih Anugrah Inovasi Pembangunan Terpuji
- Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Peringatan Hari Buruh
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
Advertisement
Advertisement