Advertisement
Pemerkosa 3 ABG di Kuburan China Tenggak Minuman Bercampur Bensin Sebelum Beraksi
Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN-- Pemerkosa tiga anak rema adi kuburan China di Sragen mengaku tak bisa berpikir jernih.
Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap tiga anak baru gede (ABG), Indrawan, 20, seorang pemuda buruh tani asal Dukuh Kalidoro, RT 29, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen.
Advertisement
Aksi bejat pelaku yang merupakan pemuda buruh tani terungkap setelah keluarga dari salah seorang korban pemerkosaan, HN, 15, melapor ke polisi pada Senin (21/9/2020).
Tindak pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada siswi SMP itu terjadi pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB di kompleks kuburan warga Tiongkok Gunung Banyak di Katelan, Tangen, Sragen.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah tiga kali memperkosa gadis di bawah umur yang rata-rata masih pelajar SMP-SMA. Salah satu dari korban berasal dari luar Sragen.
Pelaku memperkosa ketiga korban di kompleks makam warga Tiongkok di Gunung Banyak Tangen di waktu berbeda.
Indrawan mengaku nekat memperkosa tiga gadis belia itu karena sudah tidak bisa berpikir jernih. Pemuda itu mengaku sudah terbiasa menenggak minuman tertentu yang dicampur dengan cairan bensin.
Minuman itu, kata Indrawan, bisa memabukkan dan membuat pikiran dia menjadi kosong.
"Dia sempat berontak, tapi saya paksa. Dia sempat nangis saat saya paksa," ucapnya di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).
Mengancam Memviralkan Foto Korban
Pelaku mengancam akan memviralkan foto korban di Facebook.
"Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan," beber dia.
Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari kakak korban HN.
"Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang berhasil kami ungkap," ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.
Mengajak Korban Bertemu
Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).
Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.
Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban menurut keinginan bejatnya.Pelaku juga mengancam menyebarluaskan foto korban yang didapat dari Facebook jika tidak menuruti nafsunya.
Korban sudah berusaha memberontak dan berteriak minta tolong namun teriakannya tidak terdengar orang lain karena suasana kuburan lengang. Hingga akhirnya, pelaku berhasil memperkosa korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement