Advertisement
Novel: Sulitnya Izin Penyadapan Berpotensi Hilangnya Barang Bukti Suatu Kasus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut proses permohonan izin untuk dilakukan penyadapan yang lebih lama berpotensi menghilangkan bukti tindak pidana korupsi.
Novel Baswedan mengatakan kini permintaan izin dilakukan penyadapan harus melalui pejabat struktural, pimpinan KPK kemudian Dewan Pengawas disertai penjelasan.
Advertisement
BACA JUGA : Dewas KPK Kembangkan Sistem IT untuk Permudah Izin
"Dalam beberapa kasus respons tidak dilakukan dilakukan dengan segera maka potensi mendapatkan bukti menjadi hilang. Ini yang menjadi persoalan dalam proses penyadapan," ujar Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pengujian UU No.19/2019 secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/9/2020)
KPK dikatakannya banyak mendapat masukan dan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani maupun dalam pemantauan. Untuk itu, penting agar informasi yang didapat segera direspon.
Untuk bukti-bukti yang diperlukan cepat itu, menurut dia, menjadi terhambat dengan adanya Dewan Pengawas KPK yang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin penyadapan terlebih dulu.
BACA JUGA : KPK Harus Izin Dewan Pengawas untuk Menyadap
Padahal sebelumnya, tutur Novel Baswedan, proses penyadapan di KPK dilakukan dengan standar penyadapan yang berlaku, fokus objek ditetapkan dalam surat perintah serta diaudit secara berkala.
Dalam sidang itu, senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan keterangan sebagai pihak terkait, mengatakan izin penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Ini yang rasa-rasanya mungkin perlu diatur, kalau masih harus persetujuan Dewas ini bagi kami sendiri itu juga rasanya kurang pas," kata Alexander.
BACA JUGA : Dibeberkan Jaksa KPK, Ini Rekaman Percakapan Telepon
Sebelum revisi, ia menuturkan penggeledahan cukup persetujuan deputi atau direktur sehingga lebih cepat untuk dilakukan.
Adapun Novel Baswedan dan pimpinan KPK memberikan keterangan untuk perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang di antaranya diajukan mantan pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
Advertisement
Advertisement