Advertisement
Nadiem: Persyaratan Bantuan Kuota Internet Harus Disederhanakan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya menyederhanakan persyaratan bantuan kuota internet yang diperuntukkan bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
"Kami memastikan bahwa persyaratan tersebut dilakukan agar meminimalisasi isu-isu birokratis yang bisa menghalang. Jadi kami buat persyaratannya sesederhana mungkin untuk mendapat kuota data internet," ujar Nadiem dalam peresmian kebijakan bantuan kuota data internet 2020 di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Kuota Internet Gratis untuk Pelajar Dibagi Mulai Besok
Nadiem menambahkan garis besar mekanisme atau proses penyiapan data awal verifikasi dan validasi data nomor ponsel. Langkah pertama adalah pendataan nomor ponsel oleh operator satuan pendidikan pada aplikasi Dapodik, dan kalau di Universitas PD Dikti tahap awal.
"Ya ini dilakukan di masing-masing satuan pendidikan. Lalu langkah kedua adalah melakukan verifikasi dan validasi nomor ponsel oleh operator seluler pada perusahaan-perusahaan telekomunikasinya," katanya.
Langkah kedua tersebut untuk memastikan apakah nomor tersebut aktif atau tidak aktif atau tidak ditemukan. Langkah ketiga adalah pimpinan satuan pendidikan mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
BACA JUGA : Perbanyak Wifi Gratis di Jogja, Pemerintah Libatkan Swasta
"Jadinya poin yang penting di sini adalah semua pimpinan satuan pendidikan yaitu kepala sekolah maupun pimpinan universitas adalah penanggungjawab untuk akurasi dari pada nomor-nomor tersebut," jelas dia.
Langkah keempat, operator melakukan pemutakhiran nomor ponsel yang berubah, tidak aktif, dan tidak ditemukan dan langsung dikirim kuotanya kepada penerima.
"Jadi sangat penting untuk masyarakat mengetahui bahwa apa yang dilakukan kalau saya masih belum menerima bantuan. Kalau masih belum menerima bantuan kuota. Tahap pertama adalah untuk segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan, dan juga operator sekolah yang ada. Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah, karena mereka adalah yang bertanggungjawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut," terang Nadiem.
Peserta didik maupun tenaga pendidik dapat menyampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif.
"Jadinya bagi yang belum menerima. Jangan khawatir penyaluran ini dilakukan secara bertahap bahkan tiap bulan ada dua tahap yang bisa dilakukan dan saat ini diberikan masa berlaku terhitung sejak bantuan kuota belajar diterima," cetus dia.
Bantuan kuota internet bulan pertama tahap pertama disalurkan mulai 22 September hingga 24 September. Untuk tahap dua bulan pertama pada 28 September hingga 30 September 2020. Bantuan kuota internet tersebut diberikan selama empat bulan mulai September hingga Desember.
Selanjutnya, bantuan kuota data internet untuk bulan kedua yakni tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020. Selanjutnya, tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
BACA JUGA : Kemendikbud Pastikan Kuota Internet Gratis Bisa Dipakai
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Ratusan Juta Rupiah Dicairkan BPJS Ketenagakerjaan buat Pekerja di Kulonprogo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Aksi Buruh 1 Mei: Masyarakat Diminat Hindari Kawasan Monas Jakarta
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
Advertisement
Advertisement