Advertisement
Viral Surat Nikah & Cerai Soekarno-Inggit Garnasih Diperjualbelikan di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Surat perceraian Presiden Soekarno dan Inggit Garnasih diperjualbelikan di media sosial.
Sebuah akun instagram bernama @popstoreindo mendadak ramai menjadi perhatian publik setelah mengunggah sebuah surat nikah dan surat perceraian Presiden Soekarno dan Inggit Garnasih. Surat itu diperjual belikan kepada pembeli yang ingin memilikinya.
Advertisement
Sayangnya saat Okezone melihat unggahan surat tersebut sudah tidak terlihat, diduga unggahan tersebut saat ini sudah dihapus oleh pemegang akun instagram tersebut.
Meski demikian, akun popstoreindo tersebut nampak mengunggah di instastory terkait beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa surat tersebut pernah diunggah. Bahkan terdapat foto mengenai unggahan itu sendiri.
Terlihat dalam foto bahwa surat itu berasal dari seorang bapak di Bandung yang menawarkan surat tersebut. Bapak tersebut mengaku sebagai cucu dari Inggit Garnasih.
"Hari ini mendapat kejutan yang membuat shock!! Seorang bapak di Bandung menawarkan Surat Nikah dan Suat Cerai Asli Presiden pertama RI:Ir Soekarno & Ibu Inggit Garnasih. Beliau ternyata cucunya Ibu Inggit," tulis akun tersebut.
Akun tersebut mengaku terkejut mendapat dokumen yang dinilai syarat akan sejarah itu. Bahkan disebutkannya bahwa yang menjadi saksi perceraian keduanya adalah Bung Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan KH. Mas Mansoer.
"Bisa dicek di Wikipedia, Ir Soekarno menikah dengan Ibu Inggit Garnasih pada 24 Maret 1923 (Soerat Keterangan Kawin no. 1138), persis sama, kan?. Yang minat serius PM saya aja langsung dan cek barang ke rumahnya. Harga sangat amat mahal super fantastis," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com, berjudul "Heboh, Surat Nikah dan Cerai Soekarno-Inggit Garnasih Diperjualbelikan di Instagram"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Masih Dalam Proses Pembentukan, Segini Honor PPK, PPS dan Panwascam untuk Pilkada Sleman
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kelola Judi Online Cuaca77.com, 11 Orang Ditetapkan Tersangka
- Polisi Kerahkan Ribuan Personel untuk Amankan Peringatan Hari Buruh
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi di Wilayah Perbatasan
- Badan Geologi Ungkap Kegempaan Gunung Ibu Meningkat Signifikan
- 7 Bandara di Sulawesi Ditutup Usai Gunung Ruang Kembali Erupsi, Berikut Daftarnya
- Komisaris HAM PBB Prihatin dengan Sikap Polisi AS yang Membubarkan Aksi Mahasiswa Pro Palestina
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Advertisement