Advertisement
Kuota Internet Dianggap Kurang, Peserta Didik dan Orang Tua Mengadu ke KPAI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk Pembelajaran Jarak Jauh dinilai kurang. Sejumlah peserta didik dan orang tua pun mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk ditindaklanjuti.
Pada 23-25 September 2020, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mendapatkan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp, Twitter dan Facebook terkait dengan usulan perubahan kuota internet dari Kemdikbud untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Advertisement
Dalam keterangan resmi yang diterima JIBI/Bisnis.com, Sabtu (26/9/2020), usulan perubahan disampaikan karena kuota umum 5 GB dianggap kurang. Sebaliknya, kuota belajar 30 GB berlebihan, bahkan berpotensi mubazir.
Per 25 September 2020, jumlah pengadu mencapai 50 orang yang terdiri atas siswa, guru, orangtua yang melakukan pengaduan melalui media sosial. Mayoritas pengadu adalah usia anak dengan jenjang pendidikan terbanyak adalah SMA/SMK.
Adapun wilayah pengadu cukup bervariatif antara lain 24 persen berasal dari DKI Jakarta, 18 persen berasal dari Jawa Barat, 16 persen berasal dari Sumatera Barat, 8 persen berasal dari Jawa Tengah.
Selain itu, ada masing-masing 6 persen berasal dari Riau dan Sumatera Utara; masing-masing 4 persen berasal dari Banten dan NTB; masing-masing 2 persen berasal dari Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Para pengadu mengeluhkan kebijakan kuota dari Kemdikbud dengan ketentuan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.
Adapun ketentuannya antara lain paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Komisioner KPAI kemudian menggali dari para pengadu seperti apa usulan mereka yang berbasis pada kebutuhan riil. KPAI juga mencoba memberikan pilihan usulan agar memudahkan analisa kebutuhan kuota PJJ menurut para pengadu.
Pilihan tersebut terdiri atas 10 GB kuota umum-25 GB kuota belajar; 15 GB kuota umum-20 GB kuota belajar; 20 GB kuota umum 15 GB kuota belajar; dan kuota umum 35 GB.
Atas penggalian tersebut, KPAI memeroleh data sebagai berikut, sekitar 2 persen pengadu mengusulkan menjadi 10 GB kuota umum dan 25 GB kuota belajar; 8 persen menginginkan menjadi 15 GB kuota umum dan 20 GB kuota belajar.
Lainnya, 26 persen menginginkan menjadi 20 GB kuota umum dan 15 GB persen kuota belajar. Mayoritas pengadu sebanyak 40 persen mengusulkan seluruhnya kuota umum agar lebih fleksibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
Advertisement
Seorang Anak di Sleman Diduga Tertembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ngeri! Pemain Timnas Malaysia Alami Luka Bakar Tingkat 4 Usai Disiram Air Keras
- Israel Tolak Gencatan Senjata, Bombardir Warga Gaza di Rafah
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Video Siswa SD di Salatiga Studi Tur Naik Pesawat Garuda, Ternyata Nabung Sejak Kelas 1
- Sah! Putin Dilantik Jadi Presiden Rusia 5 Periode Berturut-turut
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
Advertisement
Advertisement