Advertisement
Pemerintah Wajibkan Pengembang Perumahan Perhatikan Asas Inklusivitas Bagi Difabel
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mewajibkan pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memperhatikan asas inklusivitas bagi penyandang disabilitas seperti diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2020.
"Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan, dalam memberikan jasanya ke depan diwajibkan memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan," ujar Plt Sekretaris Jenderal Anita Firmanti dalam seminar daring di Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Desa Inklusi untuk Memenuhi Hak & Akses Difabel
Menurut Anita, perencanaan yang dimaksud yakni perencanaan pembangunan dan kesetaraan dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Sejalan dengan semangat pemenuhan hak azasi manusia dan guna menjamin pemberian kesempatan, peluang, dan hak serta kedudukan yang sama maka PP No.42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas hadir untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tersebut khususnya pada permukiman, pelayanan publik, dan perlindungan terhadap bencana.
PP No.42 Tahun 2020 merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. "Dalam aspek permukiman, pemerintah pusat dan daerah wajib mewujudkan aksesibilitas pada perumahan dan permukiman bagi penyandang disabilitas," kata Anita.
BACA JUGA : Potret Buram Pendidikan Siswa Difabel di Tengah Pandemi
Hal tersebut dilakukan melalui penyusunan standar teknis dan pedoman oleh pemerintah pusat, dan pemberian bantuan teknis infrastruktur yang inklusif oleh pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Plt. Sekjen Kementerian PUPR itu berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mengambil manfaat dengan terbitnya PP No. 42 Tahun 2020 dalam rangka pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Kemudian terdapat kerja sama antar para pemangku kepentingan, pemenuhan standar teknis, dan semangat pelayanan berasaskan kesetaraan hak dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA : Hak Difabel dalam Hadapi Pandemi Corona Terabaikan
Lalu perkotaan Indonesia inklusif dan mandiri, yang mampu mengayomi, mampu melindungi, dan mampu menyejahterakan seluruh warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement