Advertisement
Melanggar Perlintasan Sebidang Kereta Api Bisa Didenda Rp750.000
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebut para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api akan didenda Rp750.000.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan [LLAJ]. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui siaran pers, Kamis (8/10/2020).
Advertisement
Pasal 296 beleid tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
BACA JUGA: Lama Tak Masuk Sekolah, Siswa MTS Ini Lupa Lagu Indonesia Raya
Sementara Pasal 114 berbunyi, “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.”
Joni menegaskan setiap pegguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 menyebut bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 198 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Info Stok Hari Ini dan Jadwal Donor Darah di DIY Besok 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement