Advertisement
Abdul Mu'ti: Ambulans yang Diamankan saat Demo UU Ciptaker Bukan Milik Muhammadiyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu`ti, menegaskan bahwa kendaraan ambulans yang diamankan aparat kepolisian saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja bukan milik organisasi Islam itu.
Ia mengatakan bahwa ambulans yang ditembak dengan gas air mata bukan milik Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC).
Advertisement
“Ambulans yang ditembak dengan gas air mata bukan milik MDMC dan rumah sakit Muhammadiyah. Ambulans tersebut milik atau dioperasikan oleh lembaga Tim Rescue ambulans Indonesia [TRAI],” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Saat demonstrasi Selasa (13/10/2020) mobil ambulans tersebut terekam berusaha kabur dari sejumlah aparat kepolsian. Dari sebuah video yang beredar di media sosial, kendaraan itu mundur beberapa meter kemudian menerobos hadangan aparat kepolisian.
Sejumlah aparat yang melihat situasi itu seketika menembak gas air mata ke arah mobil. Beberapa aparat pengendara motor juga mengejar mobil tersebut. Setelahnya, mereka diamankan di Polda Metro Jaya.
Abdul Mu`ti menyebutkan bahwa mereka yang ditangkap bertindak sebagai pribadi dan tidak ada hubungan dengan kebijakan PP Muhammadiyah.
“Setelah dilakukan komunikasi yang baik dengan jajaran kepolisian mereka sudah diperbolehkan pulang dan dijemput oleh keluarga masing-masing,” ujarnya.
Ormas Islam itu menyayangkan insiden pemukulan terhadap relawan MDMC. Muhammadiyah meminta Kapolri dan Kompolnas memeriksa oknum polisi yang melakukan pemukulan kepada relawan medis itu.
Bila terbukti bersalah melanggar prosedur dan peraturan, Muhammadiyah meminta agar mereka ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Muhammadiyah juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah, agar tidak terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.”
Abdul Mu`ti menambahkan pihaknya meminta semua pihak menjaga ketenangan dan menciptakan situasi yang kondusif, rukun, guyub untuk kepentingan bangsa dan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement