Advertisement
Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun Buruh dalam UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pesangon pekerja dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan sebesar 19 kali. Dengan realitas ini maka terjadi penurunan manfaat yang diterima oleh pekerja berdasarkan undang-undang sapu jagat ini.
Penurunan manfaat ini karena sebelumnya dalam perhitungan pesangon yang menggunakan UU No. 13/2020, besaran pesangon maksimal adalah 32,2 kali.
Advertisement
"[Pesangon dalam UU Cipta Kerja] Bukan 25 kali, tapi 19 kali upah. Kan yang 6 kali itu JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) bukan urusan pemberi kerja [dalam bentuk pesangon]," kata Syarif Yunus, Direktur Eksekutif Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kamis (15/10/2020).
JKP adalah program jaminan sosial yang akan dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Layanan ini diberikan kepada pekerja yang berhenti kerja sebelum memasuki pensiun berupa insentif selama menganggur hingga pelatihan.
BACA JUGA: Jenguk Petinggi KAMI di Rutan, Gatot Nurmantyo Ditolak
Berikut perbandingan perhitungan pesangon pekerja dalam UU No. 13/2003 dan UU Cipta Kerja:
UU No. 13/2003:
Untuk masa kerja 24 tahun atau lebih perhitungan pesangon adalah
1.15 x (2 x 9 + 1 x 10) = 32.2 kali upah
UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, koefisien 1,15 diturunkan menjadi 1.
Sehingga dengan asumsi rumus sama maka perhitungan pesangon adalah:
1 x (2 x 9 + 1 x 10) = berarti 28 kali
Dalam diskusi oleh pemerintah dalam penyusunan PP, koefien 2 kali ini akan ditetapkan menjadi 1 sehingga perhitungan pesangon menjadi:
1x (1 x 9 + 1 x 10) = 19 kali
Namun kepastian besaran pesangon pekerja ini dapat saja lebih rendah jika koefisien yang diatur dalam peraturan pemerintah lebih kecil.
Perincian uang pesangon UU Cipta Kerja sendiri terdiri dari:
Uang Pesangon
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.
Komponen uang penghargaan masa kerja
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dinas Baru yang Akan Dibentuk Pemda DIY Fokus Mengurus Tiga Hal Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
Advertisement
Advertisement