Advertisement
ICW Sebut 294 Kepala Daerah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dalam kurun waktu sembilan tahun, sebanyak 294 kepala daerah tersandung kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 11 kasus di antaranya, terkait dengan kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Jumlah itu berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Almas Sjafrina menyampaikan bahwa data tersebut dicatat selama periode 2010-2019. Dia mengungkap, sedikitnya 294 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga kepolisian dan kejaksaan.
Advertisement
Baca juga: Drainase di Bawah Selokan Matram Amblas
Data ini dikumpulkan mengumpulkan dengan melihat putusan, informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, maupun media. Dia menduga, bisa saja ada kasus-kasus korupsi di daerah yang masyarakag tidak tahu apakah ada atau tidak.
"Tapi angka ini cukup tinggi begitu ya ada 294 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kurang lebih selama 9 tahun terakhir," katanya dalam konferensi nasional yang digelar secara virtual dengan tajuk 'Catatan Kritis Kebijakan dan Tata Kelola Pelaksanaan Pilkada', Kamis (15/10/2020).
Secara rinci Almas mengatakan bahwa dari 294 kasus kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi, ICW juga menemukan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan Pilkada.
Baca juga: Bukan 25 Kali, Ini Perhitungan Pesangon Pensiun Buruh dalam UU Cipta Kerja
"Sedihnya atau sayangnya memang ada beberapa kasus yang beririsan antara korupsi kepala daerah dengan kebutuhan atau kepentingan pemenangan Pilkada," ujarnya.
Dia mencatat ada beberapa kasus terkait dengan kepentingan Pilkada. Sedikitnya, ada 11 kasus ini hingga tahun 2018 kemarin, dia meyakini kasus ini terus bertambah.
"Banyak sekali modusnya yang memang kepentingannya dekat dengan kepentingan pilkada, baik itu untuk mengumpulkan modal untuk kampanye, untuk balik modal, untuk memberi mahar dan lain-lain," tutur dia.
Salah satu kasus yang cukup dekat memunyai relevansi kuat antara korupsi kepala daerah dengan kepentingan pilkada adalah kasus korupsi Atty Suharti, di Cimahi. Bahkan, dalam putusan atau dakwaan jaksa itu disebutkan untuk kepentingan modal pilkada terdakwa Atty Suharti yang akan diambil atau dikumpulkan dari proyek-proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan di daerah.
"Jadi, kalo kita baca putusan kasus korupsi disitu memang terlihat ada beberapa kasus korupsi yang ditujukkan untuk pengumpulan modal pilkada," pungkasnya.
Berita ini sudah ditayangkan di Okezone dengan judul ICW Catat 294 Kepala Daerah Tersandung Kasus Korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Terapkan Tarif Baru Retribusi Wisata, Bantul Raih Rp176,6 Juta pada Hari Pertama
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement