Advertisement
Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19 Capai Rp180 Miliar per Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menyebut pembayaran klaim rumah sakit yang menangani virus Corona atau Covid-19 mencapai Rp150 miliar sampai dengan Rp180 miliar per hari.
Hal itu diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Advertisement
"Atau pemerintah membayarkan sekitar Rp3 triliun lebih kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien Covid-19 selama satu bulan," jelasnya.
Secara total, Kemenkes menyatakan telah membayar Rp7,1 triliun klaim rumah sakit yang menangani Covid-19.
Menurutnya, total tagihan klaim yang sudah diajukan oleh sekitar 1.900 rumah sakit per 15 Oktober 2020 mencapai Rp12 triliun. Sementara itu, total anggaran yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp21 triliun.
Abdul menerangkan klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan sebesar Rp6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp950 miliar.
"Berarti masih ada Rp4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi, dan ini tentu butuh waktu kita untuk memproses verifikasi," kata Kadir.
Kadir mengakui pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan klaim lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan.
Namun, kini Menteri Kesehatan telah merivisi Permenkes terkait dengan penyederhanaan klaster itu sehingga hanya menjadi empat klaster dispute.
Kendala lainnya, Kadir menyebutkan dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Oleh karena itu, pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
BEDAH BUKU: DPAD DIY Dorong Tingginya Minat Baca Merata ke Semua Wilayah
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement