Advertisement
Hoaks Covid-19 Beredar, Kominfo Hapus 1.759 Konten di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghapus atau take down ribuan konten berisi hoaks terkait Covid-19 di media sosial.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan upaya yang dilakukan Kementerian Kominfo bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan ditujukan untuk mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
Advertisement
Hingga Senin (19/10/2020), sebanyak 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial telah berhasil diidentifikasi.
“Dengan temuan jumlah kategori sebanyak 1.197 topik. Dari 2.020 hoaks tersebut, Kominfo sudah melakukan take down sekitar 1.759 konten,” katanya seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa (20/10/2020).
Dia mengatakan alasan pemerintah melakukan pengaturan dan pengendalian bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat, tapi untuk meluruskan informasi-informasi yang salah sehingga menimbulkan keresahan.
Selain itu, Kominfo telah bermitra dengan berbagai platform media sosial yang beroperasi untuk bersama-sama melakukan patroli siber terhadap konten-konten yang bermuatan hoaks.
Samuel menegaskan pemerintah tidak lagi melakukan penutupan situs atau pemblokiran konten tanpa ada alasan yang jelas. Hal ini dikarenakan Kemenkominfo akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur dengan jelas tahapan pemblokiran media sosial.
“Ada tahapan-tahapan yang memang melanggar, apalagi kita akan mempunyai Permen baru di mana itu ada tahapannya lebih jelas dan sebelum melakukan pemblokiran itu ada tahapan pelaku dikenakan sanksi administratif untuk memunculkan efek jera,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement