Advertisement
Jaksa Minta Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, kembali digelar Rabu (21/10/2020). Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata jaksa.
Advertisement
Baca juga: Puan Maharani: Penundaan Pilkada Bisa Perlambat Kinerja Pemda Tangani Covid-19
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan telah menguraikan perbuatan Pinangki menerima uang sebesar US$500 ribu dari terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya.
Uang tersebut merupakan uang muka atas fee yang dijanjikan Joko Tjandra sebesar US$1 juta terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Selain itu, jaksa menyebut bahwa surat dakawaan telah menguraikan perbuatan Pinangki yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Baca juga: Sudah Ada 5 Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19
Sementara itu, untuk dakaaan pencucian uang, jaksa menyebut surat dakwaan telah membeberkan perbuatan Pinangki menggunakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500 ribu yang diterimanya dari Joko Tjandra.
Atas dasar itu, jaksa membantah pernyataan penasihat hukum Pinangki yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan Pinangki.
Apalagi, Pinangki dan kuasa hukumnya mengaku telah mengerti dakwaan yang disampaikan Jaksa.
Bahkan, ucap jaksa dalam eksepsinya Pinangki dan kuasa hukum tidak menyangkal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Pinangki.
Untuk itu, jaksa meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Jaksa mengaku akan membuktikan perbuatan Pinangki dalam proses persidangan berikutnya.
"Melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari," ucap jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Cuara di Jogja Sabtu 4 Mei 2024 Cerah Berawan, Cocok Liburan Akhir Pekan Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement