Advertisement

Jiwasraya, DPR: Rampas Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat!

Puput Ady Sukarno
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 00:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jiwasraya, DPR: Rampas Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat! Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Masinton Pasaribu selaku anggota Komisi XI DPR RIberharap vonis hakim nantinya mampu merampas semua aset milik Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat terkait kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Benny Tjokrosaputro adalah Dirut PT Hanson International, sedangkan Heru Hidayat tercatat sebagai Komisaris PT Trada Alam Minera.

Advertisement

Menurut Masinton terdapat jutaan nasabah Jiwasraya yang menggantungkan hidup dan masa depan mereka di PT Asuransi Jiwasraya..

“Ini sebisa mungkin bisa dikejar aset rampasan, karena banyak nasabah tradisional Jiwasraya yang berharap masa depannya lebih baik. Tolong ini dilihat, mereka jangan sampai terbengkalai,” kata Masinton, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, dalam kasus korupsi keuangan, terlebih dengan jumlah sangat besar seperti Jiwasraya yang mencapai Rp16,8 triliun, kurungan badan saja dinilai tidak cukup.

Selain perlu ada efek jera, dampak sistemik yang dihasilkan pun terasa langsung oleh jutaan masyarakat yang menjadi nasabah.

Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Luhut: Tumbuh 5%

“Sejauh ini, peradilan kita biasanya cukup di hukuman badan, tapi belum mampu mengejar kerugian korupsi tersebut. Termasuk kepastian bagi para nasabah, keadilan dan kemanfaatan. Penegak hukum harus bisa mengejar kerugian negara sebesar-besarnya,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Skandal besar Jiwasraya menurut Masinton jadi contoh skema korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif.

Hal itu bisa dilihat dari banyaknya orang yang terlibat di beberapa sektor, mulai dari oknum pemerintah dan pengusaha yang mencoba bermain mata melibas aturan.

“Kejaksaan Agung harus mampu melacak ini semua. Ingat, ini ada jutaan nasabah tradisional, pensiunan dan guru yang mereka berharap jaminan dari uang masa tuanya, yang dititipkan di asuransi milik pemerintah," ujarnya.

Sementara itu Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menilai, aksi bersama-sama antara Bentjok, Heru, dan empat terdakwa ;ainnya harus diganjar hukuman setimpal.

Empat terdakwa terdahulu telah divonis seumur hidup,  Diharapkan hakim berada di jalur yang sama untuk memberikan vonis serupa.

Adanya pasal tambahan TPPU untuk Bentjo dan Heru sudah jelas perlu menjadi pemberat lain.

“Pemiskinan hingga perampasan aset yang terkait korupsi harus dikejar dan sebaiknya setiap ada kejahatan ekonomi, jaksa bisa langsung masuk ke pasal pencucian uang,” papar Yenti.

Baca Juga: ICJR Sebut Polri Sudah Diskriminatif terhadap Anggotanya yang Gay

Sebelumnya empat terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra,Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa.

Sedangkan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat baru akan menerima vonis pada 26 Oktober 2020.

Penundaan sidang pembacaan vonis dilakukan lantaran keduanya terindikasi positif Covid-19.

Hukuman Seumur Hidup

Bentjok, sebutan untuk Benny Tjokrosaputro, dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman seumur hidup dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp6.078.50.000.000.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Sementara itu Heru Hidayat dituntut pidana pidana penjara seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp5 miliar, subsider 1 tahun kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Heru dituntut membayar uang pengganti sebesar 10 triliun 728 miliar 783 juta 375 ribu rupiah (Rp 10,728 triliun).

Jika terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement