Advertisement
Sri Mulyani Ungkap Praktik Sogokan di Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pengelolaan keuangan negara mengalami reformasi yang sangat fundamental pada 2003 dan 2004 ketiga lahir tiga paket Undang-undang (UU) yang sangat penting, di antaranya UU di bidang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pengawasan atau pertanggungjawaban keuangan negara.
Fungsi Ditjen Perbendaharaan yang seharusnya melakukan modernisasi, perbaikan tata kelola, dan peningkatan reputasi dan kredibilitas, justru malah memunculkan praktik calo-calo anggaran atau penyogokan untuk pencairan anggaran.
Advertisement
"Saya ingat betul karena saya jadi Menteri Keuangan dari 2005. Kalau saya lihat di semua kantor perbendaharaan saat itu banyak sekali orang membawa map, kemudian muncul calo untuk bisa mencairkan anggaran, sehingga reputasi kalau mau pergi dan mengurus pencairan anggaran anda perlu membawa map yang isinya sebetulnya uang sogokan," kata Sri Mulyani dalam acara bedah buku berjudul Treasury Indonesia: Modernisasi Pengelolaan Perbendaharaan Berkelas Dunia, Senin (26/10/2020).
Sri Mulyani mengatakan, ini merupakan titik awal dilakukannya reformasi oleh Ditjen Perbendaharaan. Ditjen Perbendaharaan membentuk front office, middle office, dan back office di kantor pelayanan. Front office difungsikan untuk memberikan layanan yang transparan, sehingga orang yang datang tidak dapat bertemu dengan middle dan back office.
"Itu adalah cara pertama untuk membersihkan calo-calo anggaran saat itu, sehingga kantor-kantor pelayanan perbendaharaan menjadi relatif baik," jelasnya.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, dilakukan juga reformasi yang jauh lebih fundamental, yaitu menerapkan modul penerimaan negara, di mana seluruh uang yang masuk ke kas negara dilakukan melalui perbankan, yang saat ini disebut bank persepsi.
"Kita membentuk treasury single account, di mana rekening dari keuangan negara yang dipengang oleh seluruh Kementerian dan Lembaga [K/L] harus seizin Menteri Keuangan, karena dulu memang banyak K/L bisa membuka rekening sendiri, uang negara ditaruh di situ, dan tidak bisa dibedakan ini uang dari institusi atau keuangan dari pribadi bendahara negara yang memegang keuangan tesebut," tuturnya.
Dengan berbagai langkah modernisasi dan reformasi yang dilakukan tersebut, fungsi perbendaharaan negara hingga saat ini dinilai semakin lama semakin membaik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement