Advertisement
Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan: Ini Daftar Dokumen yang Dilengkapi Jika Lolos dan Cara Ajukan Sanggahan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Seluruh Instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengumumkan hasil seleksi pada Jumat (30/10/2020).
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada 23 Oktober 2020 Lalu.
Advertisement
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 segera melakukan pemberkasan secara online melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscn.bk.go.id.
“Dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan,” tulisnya dalam keterangan pers seperti dikutip Bisnis, Jum’at (30/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
Selamat untuk Anda yang lolos seleksi CPNS tahun ini! Berikut dokumen yang harus diunggah peserta yang akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP):
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulus dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018, yaitu:
a. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
c. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.
“Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS,” ujar Paryono.
Sanggahan tersebut, lanjutnya, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.
Kemudian, bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di laman SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain, jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sementara, BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara online melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik melalui laman https://docudigital.bkn.go.id.
“Penandatangan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature),” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement