Advertisement
Harun Masiku Tak Juga Tertangkap, Ini Langkah KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK akan mengevaluasi tim satuan tugas yang memburu Harun Masiku.
Harun Masiku adalah buronan kasus suap Penggantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan terkait penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antarwaktu.
Advertisement
"Kami sudah melakukan berbagai macam evaluasi, mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi-instansi lain," ujar Karyoto dikutip dari konferensi pers di kanal YouTube KPK, Jumat (30/10/2020).
Karyoto, Deputi Penindakan KPK, didesak untuk menemukan dan menangkap para buronan lembaga antirasuah. Dia menyatakan bakal bekerja secara maksimal untuk menyeret para buronan tersebut.
"Sehingga akan memberikan kepastian tentang gerak para DPO lain ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera bisa ditangkap terhadap DPO-DPO yang lain," kata dia.
Teranyar, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hiendra yang dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Lili menjelaskan pada Rabu (28/10/2020), penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB. Apartemen itu diketahui dihuni oleh teman Hiendra.
Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke salah satu unit apartemen dimaksud.
"Pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra akan mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya.
Lili mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya ke Gedung KPK.
Penyidik juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement