Advertisement
Jurnalis Dinilai Berperan Siginifikan Sampaikan Informasi soal Vaksin Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jurnalis dan media sangat berperan dalam menyebarkan informasi mengenai vaksinasi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
"Sebagai ujung tombak media, jurnalis berperan siginifikan untuk menyampaikan informasi soal vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional," kata Ketua Komunikasi Publik KPCPEN, Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar "Vaksinasi untuk Negeri", Sabtu (31/10/2020).
Advertisement
KPCPEN melihat masih banyak hoaks yang bertebaran soal vaksinasi, misalnya soal efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19, yang bisa menimbulkan keengganan masyarakat untuk mendapatkan vaksin ketika sudah ada.
"Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, masih ada sebagian kecil masyarakat yang enggan atau tidak percaya vaksinasi. Ini hambatan terbesar untuk melaksanakan dan melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya yang sebetulnya bisa dicegah dengan vaksin," kata Niken.
Baca Juga: Diduga Berkontak dengan Pelaku Penyerangan di Prancis, Seorang Pria Ditahan
Untuk itu, KPCPEN berpendapat media perlu dilibatkan secara aktif dalam komunikasi publik tentang Covid-19 di Indonesia.
Berkaitan dengan hoaks mengenai COVID-19 sendiri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 2.000-an konten di media sosial, berdasarkan data per 19 Oktober.
Data internal Kominfo menunjukkan sejak 23 Januari hingga 18 Oktober terdapat 2.020 konten hoaks seputar Covid-19 di media sosial, sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759.
KPCPEN adalah sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit virus corona 2019 dan pandemi Coivd-19 di Indonesia.
Komite dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4]
Baca Juga: Banyak Wisatawan di Pantai Bantul Copot Masker, Bilang Anginnya Kenceng!
KPCPEN mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak Covid-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona.
Komite diketuai oleh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi 6 Juta Ounce Emas di Tanah Papua yang Belum Terjamah Freeport
- 2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR
- Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
Advertisement
Advertisement