Advertisement
Siti Fadillah Bebas dari Penjara, Siap Bantu Jokowi Perangi Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah berencana untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 setelah dirinya dinyatakan bebas pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).
Siti Fadillah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Advertisement
Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya itu akan membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga kini belum ada sinyal Siti akan dilibatkan dalam pemerintahan.
Baca juga: Jurnalis Dinilai Berperan Siginifikan Sampaikan Informasi soal Vaksin Covid-19
“Belum ada [tawaran ke pemerintah]. Yang pasti ibu akan membantu pemerintah dalam menangani pandemik Covid-19 ini, baik di dalam pemerintan maupun di luar pemerintah,” katanya kepada Bisnis, jaringan Harianjogja.com, Sabtu (31/10/2020).
Kholidin memastikan bahwa Siti Fadillah aka turut menyumbang pengetahuan serta pengalamannya untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus,” terangnya.
Kendati begitu, dia menyebut Siti akan lebih dulu menghabiskan beberapa waktu untuk beristirahat setelah dinyatakan bebas pagi tadi. Dia juga akan menjalani isolasi beberapa hari di rumah meski dalam kondisi sehat.
Baca juga: Hari Ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas
Sebelumnya Siti Fadildah dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Majelis hakim meyakini Siti Fadillah telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dua Kali Terkena Serangan Jantung, Krasno Bersyukur Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
Advertisement
Advertisement