Advertisement

Salah Ketik UU, Yusril: Beberapa Kali Terjadi

Newswire
Kamis, 05 November 2020 - 06:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Salah Ketik UU, Yusril: Beberapa Kali Terjadi Yusril Ihza Mahendra. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai permasalahan salah ketik dalam Undang-Undang No.12/2020 tentang Cipta Kerja dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya. Masalah serupa juga beberapa kali terjadi.

"UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Lalu bagaimanakah cara memperbaiki salah ketik seperti itu, haruskah Presiden mengajukan UU Perubahan atas UU tersebut ataukah mengajukan Perpu untuk memperbaikinya?

Advertisement

Baca juga: Isi UU Cipta Kerja Bermasalah, Setneg Sebut Kesalahan Pejabat

Yusril berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.

Naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Baca juga: Covid-19 Pukul Telak Pondok Pesantren

Namun, Yusril mengungkapkan, kesalahan ketik kali ini memang beda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Terjadinya banyak kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja ini, tambah dia, karena proses pembentukan undang-undang ini dilakukan tergesa-gesa sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kasus DBD Meningkat di Bantul, Cuaca Ekstrem Jadi Penyebabnya

Bantul
| Jum'at, 03 Mei 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement