Advertisement
Fadli Zon Bongkar Beragam Masalah Pengerjaan UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Partai Gerinda Fadli Zon mengungkapkan beberapa masalah saat pengerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja saat mengobrol dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Mulai dari penolakan-penolakan dari berbagai lapisan dan ormas masyarakat, pengerjaan UU dengan waktu yang kurang, dikebut ditengah situasi pandemi, beberapa hal lain. Ini semua diungkapkan dalam akun Youtube Bamsoet Channel yang berjudul ini "Fadli Zon: Blak-blakan Bongkar Omnibus Law" yang diunggah pada Kamis (5/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Salah Ketik, Gerindra: Tinggal Diperbaiki
Anggota DPR RI ini menceritakan bagaimana dia mulai mendapatkan draf UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja ini pada tanggal 12 Oktober 2020 pukul 22.21 sebanyak 812 halaman.
Menurut Fadli biasanya draf ini seharusnya sudah dibagikan kepada para anggota DPR setelah DPR mengetok palu pada 5 Oktober baik melalui e-mail maupun flash disk yang dibagikan. Namun ternyata draf UU ini belum dibagikan.
Alasannya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang mengerjakan UU ini masih meneliti dan merapikan draf sehingga baru dibagikan pada 12 Oktober 2020. "Saya sudah mulai baca, karena kan harus diteliti gitu tapi [UU Cipta Kerja] enggak ada pembanding," ungkap Fadli yang tidak termasuk dalam Baleg DPR RI untuk UU Cipta Kerja.
Untuk pengerjaan UU dilakukan oleh Baleg yang beranggotakan 10 persen dari total anggota DPR RI. Draf yang baru dibagikan pada 12 Oktober ini menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dilakukan dengan terburu-buru secara prosedural.
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Merelaksasi Regulasi Impor Produk
"Jadi menurut saya ini terburu-buru, secara prosedural itu terburu-buru karena jadwalnya kan waktu itu tanggal 8 Oktober. Saya yakin itu bukan karena pandemi Covid-19. itu pasti mau menghindari demonstrasi tapi kan harusnya itu janganlah dijadikan alasan, karena kita membuat suatu undang-undang yang mempunyai dampak pada 270 juta (penduduk Indonesia)," ungkap Fadli Zon.
Terkait dengan penyelesaian UU Cipta Kerja ditengah pandemi Covid-19, Fadli berpendapat hal yang cocok dilakukan ketika pandemi adalah perbaikan bukan pengesahan UU.
Selain itu Fadli juga mengungkapkan waktu pengerjaan UU ini pun kurang, walaupun memang melewati target dari pemerintah yaitu 100 hari. Namun menurutnya UU yang melibatkan sampai 1000 pasal dan lebih dari 79 UU ini perlu waktu yang cukup panjang mengerjakannya.
Dia membandingkan dengan negara Amerika Serikat yang mengerjakan Omnibus Law sampai 3 tahun. Alasannya UU ini membahas semua stakeholder, dan mereka harus didengarkan.
BACA JUGA : UU Cipta Kerja Sulit Dongkrak Daya Saing dan Gaet Investasi
"Di Amerika saja itu sampai 3 tahun. Jadi dia serius gitu karena ini membahas semua stakeholder, itu harus didengar. Buruh sampai tuntas, pendidik, dan seterusnya," ungkap Fadli yang bersikap berbeda dari partainya terkait UU Cipta Kerja ini.
Masalah lain yang diperhatikan oleh Fadli Zon adalah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, NU, dan organisasi buruh, serta berbagai perguruan tinggi, guru besar yang kompak menolak UU Cipta Kerja ini.
Tidak hanya itu menurut pengakuan Fadli masyarakat di daerah pilihannya Jawa Barat V, maupun pendukugnya menolak keras UU CIpta Kerja ini.
"Penolakan di masyarakat terlepas mereka tahu atau tidak tahu dettailnya ini kan tetap meluas. Saya merasakan loh di masyarakat dapil saya menolaknya keras banget. Pendukung-pendukung saya aja menolaknya keras banget," jelas Fadli.
Dirasakannya berbagai penolakan ini menurut Fadli ada baiknya presiden Jokowi mengajak ormas, organisasi buruh, maupun guru besar diajak duduk dan mendengarkan kekhawatiran mereka.
"Menurut saya kalau presiden mau bijak mengambil satu langkah yang drastis, lebih bagus diajak duduk lagi dan mendengarkan gitu," sarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Bupati dan Wakil Bupati Sleman Siapkan Nobar Semifinal Piala Asia, Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Catat Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement