Advertisement
Penasihat Hukum Tommy Sebut Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Advertisement
Dion menjelaskan bahwa imbalan tersebut diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk menghapus status red notice terdakwa Joko S. Tjandra sewaktu masih menjadi buronan Polisi.
Menurutnya, uang Rp7 miliar yang diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut sudah dijelaskan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri dan di dalam dakwaan.
Advertisement
Baca juga: Ini Alasan Penghitungan Suara di AS Berlangsung Lama
"Semuanya itu sudah dijelaskan di dalam BAP Pak Tommy," tuturnya, Sabtu (7/11/2020).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang sebesar Rp7 miliar sebagai jasa untuk menghapus status red notice Joko S. Tjandra.
Selain itu, uang tersebut menurut Napoleon bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi untuk atasannya yang dinarasikan menjadi 'petinggi kita Ini'.
"Pak Tommy itu kan saat di BAP, cuma ngomong menirukan pernyataan Pak Napoleon, seperti itu. Katanya kuranglah dan minta naik menjadi Rp7 miliar," katanya.
Baca juga: Perkara Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa penyidik tidak pernah menemukan kalimat bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta Rp7 miliar untuk atasannya kepada Tommy Sumardi di dalam BAP.
"Saya sudah tanyakan ke penyidik dan itu tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengemukakan bahwa JPU tidak bisa menyelundupkan kalimat di dalam dakwaannya.
Ali menjelaskan bahwa dakwaan yang dibuat JPU tersebut harus mengacu pada BAP atau berkas perkara yang diberikan penyidik Polri kepada JPU dan tidak bisa dibuat-buat.
"Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara. Terus JPU tahu dari mana kalau bukan dari berkas perkara penyidik, memang? Memangnya JPU itu dukun," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 8 Mei 2024 Jogja dan Sekitarnya, Cek Lokasinya!
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
- Gempa Bumi Magnitudo 5,0 Landa Pacitan, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Advertisement
Advertisement