Advertisement
Kampus Diimbau Membuat Satgas Covid-19 Internal
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI Kirana Pritasari mengimbau kampus universitas untuk membentuk Satgas Covid-19 internal kampus untuk mewujudkan program Kampus Sehat.
“Satgas Kampus perlu dibentuk untuk melakukan koordinasi dan mitigasi di internal kampus jika ada kasus Covid-19,” kata Kirana dalam dialog Kampus Sehat – Hari Kesehatan Nasional, Selasa (10/11/2020).
Advertisement
Adapun, pihak internal kampus bisa membuat regulasi yang wajib dipatuhi agar upaya pencegahan penularan Covid-19 lebih efektif.
Baca juga: Jubir Covid-19: Pengalaman Libur Panjang, Kasus Positif Aktif Covid-19 Rendah
“Pesan sederhana untuk 3M [mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak] harus tetap dilakukan di dalam kampus, ini kadang-kadang membutuhkan penyiapan infrastruktur dan pengawasan,” jelasnya.
Dia mengatakan, seluruh anggota komunitas kampus harus dilibatkan dalam upaya mitigasi ini, beberapa upayanya dengan membangun jejaring dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
“Ini untuk memitigasi, ke mana perguruan tinggi harus mencari pertolongan apabila terjadi kasus ditemukan. Kemudian pesan-pesan yang harus digaungkan adalah terkait implementasi, pengawasan soal penggunaan masker, apa sudah ada petugas khusus yang melakukan pengawasan di pintu masuk, dan sebagainya,” ungkapnya.
Selain itu, kampus bisa membatasi jumlah siswa dalam perkuliahan, melakukan kombinasi pembelajaran, menyediakan infrastruktur cuci tangan pakai sabun, dan memasang pesan-pesan untuk termasuk untuk jaga daya tahan tubuh, dan tidak merokok karena dapat meningkatkan risiko Covid-19.
Baca juga: BPR di DIY Didorong Punya Penyuluh Prokes Cegah Munculnya Klaster Covid-19
“Selain itu literasi kepada mahasiswa dan seluruh komunitas kampus juga perlu karena banyak berita yang tidak benar sehingga harus diedukasi kepada komunitas,” tegasnya.
Satgas Covid-19 kampus nantinya juga akan bertugas melakukan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti kantin, masjid, dan tempat melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
“Ini tidak hanya untuk jurusan kesehatan, tapi untuk semua kampus, semua jurusan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Gelar Workshop, ANPS Bahas Pentingnya AI Dalam Dunia Pendidikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement